Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Proses identifikasi dan analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui:
a. perumusan konteks;
b. identifikasi Kejadian Risiko;
c. identifikasi sumber penyebab Risiko;
d. identifikasi Dampak Risiko;
e. identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan terkait dengan pencapaian tujuan; dan
f. penentuan kategori Risiko.
(2) Perumusan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara menginventarisir faktor penentu lingkup identifikasi Risiko yang mencakup:
a. tujuan organisasi;
b. analisis kebijakan terkait; dan
c. kondisi eksisting unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT dalam pencapaian tujuan.
(3) Identifikasi Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup inventarisasi data Risiko yang terjadi di masa lalu dan perkiraan Risiko yang mungkin muncul dan dapat menghalangi tercapainya tujuan organisasi.
(4) Identifikasi sumber penyebab Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup penyusunan:
a. urutan signifikansi atau dominasi penyebab kejadian; dan
b. uraian penyebab Risiko internal dan eksternal.
(5) Identifikasi Dampak Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup penyusunan:
a. urutan Risiko signifikan atau dominasi dampak Risiko; dan
b. uraian area Dampak Risiko terhadap kerugian negara, penurunan kepercayaan, penurunan kinerja, gangguan terhadap layanan organisasi, dan tuntutan hukum.
(6) Identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan terkait dengan pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal.
(7) Penentuan Kategori Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit mengacu pada jenis Kategori Risiko:
a. eksternal yang timbul akibat perubahan situasi global maupun nasional;
b. strategis yang berkaitan dengan kondisi strategis yang mempengaruhi proses pencapaian tujuan organisasi;
c. kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan negara;
d. reputasi organisasi di mata pemangku kepentingan atau masyarakat umum;
e. kebijakan internal maupun eksternal organisasi;
f. operasional yang berkaitan dengan keberlangsungan proses bisnis, proses kerja, sistem informasi, dan keselamatan kerja individu; dan/atau
g. kepatuhan organisasi maupun pihak terkait terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Proses identifikasi Risiko bersifat terbuka dan komprehensif dengan memperhatikan jenjang lingkup tugas fungsi unit organisasi .
Koreksi Anda
