Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan analisis Risiko pada penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan terhadap:
a. implementasi kebijakan nasional dan/atau komitmen internasional;
b. kebijakan strategis Menteri;
c. program prioritas nasional; dan
d. pelaksanaan anggaran.
(2) Implementasi kebijakan nasional dan/atau komitmen internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. pencapaian strategi jangka panjang rendah karbon dan ketahanan iklim di sektor kehutanan dan penggunaan lahan tahun 2030;
b. pemenuhan target ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penciptaan kerja pada bidang
penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan penyelenggaraan kehutanan serta bidang lainnya yang terkait; dan
c. pemenuhan komitmen nasional maupun internasional lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebijakan strategis Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kebijakan untuk:
a. meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup;
b. meningkatkan indeks kinerja pengelolaan sampah;
c. meningkatkan kontribusi sektor lingkungan hidup dan sektor kehutanan terhadap pendapatan domestik bruto nasional;
d. menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan;
e. menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan;
f. meningkatkan nilai ekspor hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar, serta hasil bioprospecting;
g. meningkatkan pendapatan negara bukan pajak bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
h. mempercepat penyelesaian pengukuhan kawasan hutan;
i. menyediakan tanah obyek reforma agraria yang berasal dari kawasan hutan;
j. menyediakan akses legal pengelolaan hutan kepada masyarakat;
k. meningkatkan indeks produktivitas dan daya saing sumber daya manusia; dan
l. memenuhi target reformasi birokrasi.
(4) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program tahunan dan/atau tahun jamak yang ditetapkan sebagai program prioritas nasional dalam rencana kerja pemerintah setiap tahun.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan pengelolaan dan penggunaan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangan organisasi.
Koreksi Anda
