Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT bertanggung jawab atas kualitas dan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko terhadap pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja di bawahnya.
(2) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan unit organisasi melakukan kegiatan:
a. sosialisasi Manajemen Risiko; dan
b. bimbingan teknis Manajemen Risiko.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
