Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal melaporkan hasil evaluasi penerapan Manajemen Risiko tingkat Kementerian kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda