Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disusun oleh pimpinan unit organisasi sebagai bagian tak terpisahkan dari laporan kegiatan, laporan kinerja, dan laporan penyelenggaraan SPIP.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Inspektorat Jenderal sebagai bahan pertimbangan dan data dukung dalam pengambilan keputusan pelaksanaan Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern.
Koreksi Anda
