Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi: a. pemantauan terhadap efektivitas respon Risiko yang dituangkan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern; b. peninjauan atas Risiko baru atau masalah yang belum teridentifikasi sebelumnya; dan c. penyusunan rencana tindak perbaikan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan Pengendalian Intern. (3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) satuan tugas SPIP dapat berkoordinasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda