Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT harus melaksanakan pemantauan terhadap penerapan Manajemen Risiko. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
Koreksi Anda