Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT harus melaksanakan pemantauan terhadap penerapan Manajemen Risiko.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
Koreksi Anda
