Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengembangkan sistem informasi Manajemen Risiko. (2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi Kementerian yang terintegrasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk membantu para unit pemilik Risiko dan unit pengelola Risiko dan Inspektorat Jenderal dalam proses Manajemen Risiko. (3) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda