Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pembangunan kesadaran berbudaya Risiko;
b. manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi;
dan
c. penyempurnaan Budaya Risiko organisasi.
(2) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap pimpinan unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan Risiko dalam pengambilan keputusan;
b. komunikasi berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi arti pentingnya Manajemen Risiko; dan
c. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi.
Koreksi Anda
