Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Risiko pada setiap unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT dilaksanakan oleh tim pelaksana SPIP.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan budaya sadar Risiko; dan
b. pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
