Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Risiko pada setiap unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT dilaksanakan oleh tim pelaksana SPIP. (2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan budaya sadar Risiko; dan b. pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda