Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antar unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT berlangsung pada seluruh tahapan proses Manajemen Risiko.
(2) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. rapat;
b. seminar;
c. sosialisasi;
d. bimbingan teknis; dan/atau
e. komunikasi dan konsultasi lainnya .
Koreksi Anda
