Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antar unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT berlangsung pada seluruh tahapan proses Manajemen Risiko. (2) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. rapat; b. seminar; c. sosialisasi; d. bimbingan teknis; dan/atau e. komunikasi dan konsultasi lainnya .
Koreksi Anda