Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. komunikasi dan konsultasi; b. identifikasi dan analisis Risiko; c. penentuan Selera Risiko dan tingkat Toleransi Risiko; dan d. penerapan mitigasi Risiko.
Koreksi Anda