Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Risiko merupakan bagian yang terintegrasi dengan penyelenggaraan SPIP.
(2) Penyelenggaraan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdokumentasikan dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP.
(3) Rencana Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
