Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Manajemen Risiko bertujuan untuk: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b. mengoptimalkan implementasi SPIP; c. MENETAPKAN dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; d. melindungi organisasi dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran; e. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan f. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko.
Koreksi Anda