Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HTR dengan ketentuan: a. berada dalam Kawasan Hutan Produksi; dan b. berada di dalam PIAPS; (2) Areal Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan luasan: a. per unit pengelolaan paling luas 1.000 (seribu) hektare; dan b. per kepala keluarga paling luas 2 (dua) hektare.
Koreksi Anda