Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HTR dengan ketentuan:
a. berada dalam Kawasan Hutan Produksi; dan
b. berada di dalam PIAPS;
(2) Areal Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan luasan:
a. per unit pengelolaan paling luas 1.000 (seribu) hektare; dan
b. per kepala keluarga paling luas 2 (dua) hektare.
Koreksi Anda
