Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HKm dengan ketentuan: a. berada pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi; dan b. berada di dalam PIAPS. (2) Dalam hal areal yang sudah dikelola terdapat tanaman sawit yang dikelola oleh Perseorangan dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 2 (dua) hektare per orang. (3) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk; atau b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah atau camat setempat, yang alamatnya di dalam Kawasan Hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan. (4) Pembuktian terhadap Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui verifikasi teknis dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri. (5) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal bidang Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan; b. sekretariat jenderal; c. UPT; d. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian; e. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; f. CDK setempat; dan/atau g. Pokja PPS. (6) Areal Persetujuan Pengelolaan HKm diberikan dengan ketentuan luasan: a. per unit pengelolaan paling luas 1.000 (seribu) hektare; dan b. per kepala keluarga paling luas 2 (dua) hektare.
Koreksi Anda