Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada: a. Perseorangan; b. kelompok tani; atau c. koperasi. (2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan tergabung atau membentuk kelompok masyarakat. (3) Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kelompok tani hutan atau gabungan kelompok tani hutan. (4) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan koperasi setempat yang bergerak di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, dan/atau Kehutanan. (5) Anggota kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berjumlah 15 (lima belas) orang. (6) Dalam hal anggota kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah lebih dari 300 (tiga ratus) orang dapat membentuk gabungan kelompok tani hutan. (7) Anggota kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HKm berasal dari: a. Masyarakat Setempat dengan mengutamakan pengelola pada calon areal kerja yang mempunyai ketergantungan hidup pada lahan Kawasan Hutan; b. profesional Kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan Kehutanan, atau bidang ilmu lainnya yang berpengalaman di bidang Kehutanan atau pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang Kehutanan; dan/atau c. masyarakat luar desa setempat yang sudah mengelola calon areal kerja secara turun temurun atau 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut yang dinyatakan dengan surat keterangan kepala desa atau lurah setempat. (8) Anggota kelompok yang dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan: a. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b. belum terdaftar sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda