Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penataan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
a. penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK;
b. inventarisasi potensi;
c. pembuatan ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK;
d. pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; dan
e. pemetaan hasil penataan areal.
(2) Penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. batas persetujuan areal hasil kegiatan penandaan batas; dan
b. titik koordinat tanda batas.
(3) Inventarisasi potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kondisi Kawasan Hutan;
b. jenis dan sebaran potensi hasil hutan kayu;
c. jenis dan sebaran potensi hasil hutan bukan kayu;
dan
d. jenis dan sebaran potensi jasa lingkungan.
(4) Pembuatan ruang sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. lokasi, luas dan batas ruang perlindungan; dan
b. lokasi, luas dan batas ruang pemanfaatan.
(5) Pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. data penggarap; dan
b. batas dan luas andil garapan.
(6) Hasil pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam peta.
Koreksi Anda
