Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dapat diusulkan oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemerintah, dan pemerintah daerah.
(2) Dalam hal terdapat pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pemberian persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pihak ketiga dapat mengajukan inisiatif perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK kepada Menteri.
(3) Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, dan HTR mengajukan permohonan perubahan persetujuan kepada Menteri dengan dilengkapi:
a. daftar nama, nomor induk kependudukan, dan alamat perubahan anggota ditandatangani oleh ketua dan diketahui oleh kepala desa/lurah yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; atau
b. peta areal kerja perubahan paling kecil skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) berupa cetakan yang ditandatangani oleh ketua dalam bentuk shape file.
(4) Permohonan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling cepat 1 (satu) tahun sejak terjadi perubahan.
Koreksi Anda
