Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, dan/atau HTR dapat dilakukan perubahan jika:
a. terdapat perubahan pengurus dan/atau keanggotaan pemegang persetujuan; dan/atau
b. terdapat perubahan areal kerja.
(2) Terhadap perubahan pengurus dan/atau keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena meninggal dunia, pindah domisili dan/atau mengundurkan diri, ketua kelompok melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(3) Perubahan areal kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan luas areal kerja;
b. perubahan fungsi Kawasan Hutan;
c. perubahan peruntukan Kawasan Hutan;
d. penyelesaian konflik tenurial; atau
e. tumpang tindih dengan perizinan dan persetujuan lain.
Koreksi Anda
