Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HD dengan ketentuan:
a. berada pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi;
b. berada di dalam PIAPS; dan
c. berada di dalam wilayah desa yang disepakati atau diakui oleh desa yang berdampingan.
(2) Dalam hal areal yang sudah dikelola terdapat tanaman sawit yang dikelola oleh Perseorangan dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 2 (dua) hektare per kepala keluarga.
(3) Terhadap areal yang tidak diberikan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan penataan kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk; atau
b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat, yang alamatnya di dalam Kawasan Hutan atau di desa/kelurahan yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan.
(5) Pembuktian terhadap Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui verifikasi teknis, dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri.
(6) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas unsur:
a. direktorat jenderal bidang Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan;
b. sekretariat jenderal;
c. UPT;
d. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian;
e. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan;
f. CDK setempat; dan/atau
g. Pokja PPS.
(7) Areal Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling luas 1.000 (seribu) hektare per unit pengelolaan.
Koreksi Anda
