Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Transformasi izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK tidak merubah pola Pemanfaatan Hutan sesuai dengan fungsi Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
