Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transformasi izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK tidak merubah pola Pemanfaatan Hutan sesuai dengan fungsi Kawasan Hutan.
Koreksi Anda