Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan transformasi izin pemanfaatan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan yang telah terbit pada wilayah KHDPK.
(2) Transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah areal KHDPK ditetapkan oleh Menteri.
(3) Transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan bentuk akses legal Pemanfaatan Hutan oleh masyarakat menjadi Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dalam bentuk skema:
a. Persetujuan Pengelolaan HD;
b. Persetujuan Pengelolaan Hkm; atau
c. Persetujuan Pengelolaan HTR.
Koreksi Anda
