Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT menyampaikan dokumen hasil fasilitasi dan berita acara validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan dokumen hasil fasilitasi dan berita acara validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda