Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendamping Pemerintah pada KHDPK melaporkan dokumen hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 kepada kepala UPT dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. (2) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan validasi terhadap: a. kebenaran dan kesesuaian dokumen; b. kebenaran dan kesesuaian calon pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan c. kebenaran dan kesesuaian calon areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Dalam melakukan validasi, kepala UPT dapat menugaskan tim yang terdiri atas unsur: a. UPT; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; c. unit pelaksana teknis Kementerian terkait; d. CDK; dan/atau e. Pokja PPS. (4) Direktur Jenderal dapat menugaskan personil untuk melakukan supervisi dan/atau bantuan teknis pada pelaksanaan validasi.
Koreksi Anda