Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disusun oleh Pendamping Pemerintah pada KHDPK dalam bentuk dokumen meliputi:
a. surat permohonan dari ketua Lembaga Desa, ketua kelompok tani, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua koperasi kepada Menteri;
b. gambaran umum wilayah;
c. pakta integritas bermaterai yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Desa, ketua kelompok tani, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua koperasi, yang diketahui oleh kepala desa/lurah atau camat setempat;
dan
d. peta calon areal kerja dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Desa, ketua kelompok tani, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua koperasi dalam bentuk cetakan dan shape file.
Koreksi Anda
