Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) kepala UPT menugaskan Pendamping Pemerintah pada KHDPK untuk melakukan fasilitasi dengan tahapan:
a. pengecekan lapangan PIAPS;
b. sosialisasi Perhutanan Sosial;
c. inventarisasi dan/atau pengambilan koordinat pengelola/penggarap pada areal PIAPS;
d. pemilihan skema persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
e. pembentukan kelembagaan;
f. pembuatan daftar nama calon pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
g. pengukuran batas dan pembuatan peta calon areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
(2) Pengukuran batas dan pembuatan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu kepada PIAPS dengan memperhatikan:
a. batas garapan;
b. batas alam; dan/atau
c. batas Kawasan Hutan.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan;
b. unit pelaksana teknis Kementerian terkait;
c. CDK; dan/atau
d. Pokja PPS.
Koreksi Anda
