Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) kepala UPT menugaskan Pendamping Pemerintah pada KHDPK untuk melakukan fasilitasi dengan tahapan: a. pengecekan lapangan PIAPS; b. sosialisasi Perhutanan Sosial; c. inventarisasi dan/atau pengambilan koordinat pengelola/penggarap pada areal PIAPS; d. pemilihan skema persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; e. pembentukan kelembagaan; f. pembuatan daftar nama calon pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan g. pengukuran batas dan pembuatan peta calon areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Pengukuran batas dan pembuatan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu kepada PIAPS dengan memperhatikan: a. batas garapan; b. batas alam; dan/atau c. batas Kawasan Hutan. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; b. unit pelaksana teknis Kementerian terkait; c. CDK; dan/atau d. Pokja PPS.
Koreksi Anda