Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial difasilitasi oleh UPT. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rapat koordinasi tingkat provinsi untuk persiapan fasilitasi, dengan melibatkan: a. direktorat teknis yang membidangi penyiapan kawasan Perhutanan Sosial; b. dinas provinsi yang membidangi Kehutanan; c. unit pelaksana teknis terkait Kementerian; d. Pokja PPS; e. CDK; dan/atau f. badan usaha milik negara bidang Kehutanan. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi awal areal indikatif Perhutanan Sosial yang sudah ditetapkan dalam PIAPS meliputi: a. letak lokasi; b. kondisi tutupan lahan; c. aksesibilitas; d. potensi konflik; dan/atau e. keberadaan pengelolaan dan/atau penggarapan. (4) Berdasarkan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun rencana fasilitasi, meliputi: a. pembagian petugas dan target sasaran lokasi; b. jangka waktu pelaksanaan; dan c. biaya. (5) Dalam hal hasil rapat koordinasi terdapat areal dengan potensi konflik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal dapat melakukan supervisi dan/atau bantuan teknis dalam pelaksanaan fasilitasi.
Koreksi Anda