Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Arahan areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS.
(2) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian dengan peta yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan sumber lain.
Koreksi Anda
