Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK diberikan dalam bentuk skema:
a. Persetujuan Pengelolaan HD;
b. Persetujuan Pengelolaan HKm; dan
c. Persetujuan Pengelolaan HTR.
(2) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah pada Kawasan Hutan.
(3) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
