Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN dan mengelola KHDPK. (2) Penetapan KHDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. (3) Kriteria teknis penetapan KHDPK dilakukan pada areal Kawasan Hutan: a. kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang telah memperoleh izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial; b. areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan; c. telah dicadangkan untuk Perhutanan Sosial; d. telah dilakukan pengelolaan hutan atas inisiatif masyarakat; e. telah mendapat persetujuan penggunaan Kawasan Hutan; f. telah dilakukan kerja sama pangan dengan badan usaha; g. areal Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang tidak produktif; dan h. areal rawan konflik. (4) Penetapan KHDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda