Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; b. kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; c. Pendampingan Perhutanan Sosial pada KHDPK; d. pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada KHDPK; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan f. pendanaan.
Koreksi Anda