Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, Kawasan Hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, hutan adat, dan kemitraan Kehutanan. 4. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. 5. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah Kawasan Hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. 6. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 7. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 8. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 9. Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDPK adalah Kawasan Hutan negara dengan fungsi lindung dan produksi di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan. 10. Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK adalah kegiatan Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh Kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, atau HTR, pada kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi sesuai dengan fungsinya. 11. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 12. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal Kawasan Hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial. 13. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, atau HTR pada kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi sesuai dengan fungsinya. 14. Persetujuan Pengelolaan HD adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi. 15. Persetujuan Pengelolaan HKm adalah akes legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi. 16. Persetujuan Pengelolaan HTR adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional Kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada Kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan teknik budi daya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. 17. Lembaga Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh kepala desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk melakukan pengelolaan HD, bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 18. Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial serta masyarakat hukum adat termasuk kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan rakyat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 19. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial. 21. Rencana Kelola Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat RKPS adalah rencana yang memuat rencana penguatan kelembagaan, rencana Pemanfaatan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana monitoring dan evaluasi. 22. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran detail dan tata waktu pelaksanaan dari dokumen RKPS untuk setiap tahun. 23. Andil Garapan adalah batas areal garapan setiap anggota kelompok pada lokasi persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. 24. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga masyarakat baik perempuan dan laki-laki yang tinggal di sekitar Kawasan Hutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bermukim dan/atau mengelola di dalam Kawasan Hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat pengelolaan Kawasan Hutan dan bergantung pada hutan. 25. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 26. Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap masyarakat pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga. 27. Pendampingan Perhutanan Sosial pada KHDPK adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk fasilitasi pemberian persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dan pengelolaan hutan lestari serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. 28. Pendamping Perhutanan Sosial pada KHDPK adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap fasilitasi pemberian persetujuan dan masyarakat pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga. 29. Pendamping Pemerintah pada KHDPK adalah Pendamping yang berasal dari karyawan badan usaha milik negara bidang kehutanan yang ditugaskan dalam Pendampingan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. 30. Perseorangan adalah warga negara INDONESIA yang cakap bertindak menurut hukum. 31. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang membidangi Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan. 32. Cabang Dinas Kehutanan yang selanjutnya disingkat CDK adalah bagian dari perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang Kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu. 33. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan. 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan. 35. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda