Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 725) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: