Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekat Bakar adalah jalur yang memisahkan areal dalam hamparan bahan bakaran untuk mencegah dan/atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran yang lebih luas.
2. Bahan Bakaran adalah biomassa di kawasan hutan dan lahan yang dapat tersulut api dan terbakar, baik yang berada di permukaan tanah dan/atau di bawah permukaan tanah.
3. Tanaman Sekat Bakar adalah tanaman dengan jenis tertentu yang memiliki kemampuan menghambat atau mengurangi kecepatan perambatan api.
4. Sekat Bakar Alami adalah bentang alam yang dapat difungsikan sebagai Sekat Bakar.
5. Sekat Bakar Buatan adalah jalur yang dibuat dan difungsikan sebagai Sekat Bakar.
6. Sekat Bakar Buatan Jalur Hijau yang selanjutnya disebut Jalur Hijau adalah jalur Sekat Bakar yang memiliki vegetasi seperti pohon, semak, atau tanaman lain yang telah dimodifikasi sehingga kemampuan penjalaran api terbatas dan dapat dikendalikan.
7. Sekat Bakar Buatan Jalur Kuning yang selanjutnya disebut Jalur Kuning adalah jalur Sekat Bakar dengan area yang tidak memiliki vegetasi dan/atau bahan bakaran lainnya.
8. Separasi Vegetasi adalah kegiatan pemisahan vegetasi di sepanjang jalur Sekat Bakar untuk mengurangi perambatan api melalui pemangkasan.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.