Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu
dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BBPSILH adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengujian standar instrumen lingkungan hidup.
3. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan yang selanjutnya disingkat BBPSIK adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengujian standar instrumen kehutanan.
4. Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat BPSILHK adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.