Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
4. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
5. Data Keuangan adalah Data yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
6. Data Utama adalah Data yang dikumpulkan berdasarkan bisnis proses utama, manajerial, dan pendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mendukung terlaksananya tugas dan fungsi pada
kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
11. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
12. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
13. Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Koordinator adalah unit kerja pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas pada bidang data pada unit pimpinan tinggi madya.
15. Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
16. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
17. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi Pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
18. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
22. Unit Pimpinan Tinggi Madya adalah unit kerja pada sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan, dan jabatan lain yang setara eselon I pada lingkup Kementerian.
23. Unit Pimpinan Tinggi Pratama adalah unit kerja pada biro, sekretariat direktorat jenderal, direktorat, sekretariat inspektorat jenderal, inspektorat, sekretariat badan, kepala pusat, dan jabatan lain yang setara eselon II pada lingkup Kementerian.