Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/ SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penugasan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1671), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: