Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS, Pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua setelah Pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan.
(2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. menghitung jumlah penghasilan Pensiun pada bulan Desember 2023 berdasarkan Pensiun pokok PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 menyesuaikan Pensiun pokok sebagaimana tersebut dalam huruf a ke dalam Pensiun pokok berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
c. menghitung jumlah penghasilan berdasarkan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan menjumlahkan Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan;
d. dalam hal jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih kecil atau sama dengan jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada yang bersangkutan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(3) Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
