Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang gaji pokoknya telah disesuaikan ke dalam gaji pokok PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. (2) Ketentuan mengenai penetapan, penyesuaian, dan pemberian selisih Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 mutatis mutandis berlaku terhadap penetapan dan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan hakim dan Janda/Dudanya. (3) Besaran Penetapan Pensiun pokok hakim dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk yang terendah ditetapkan dengan ketentuan: a. Pensiun pokok hakim tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rp2.785.700,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah); b. Pensiun pokok Janda/Duda hakim tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rp2.089.300,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); c. Pensiun pokok Janda/Duda dari hakim yang tewas tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rp2.785.700,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah); dan d. Pensiun pokok Orang Tua dari hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak dihitung sesuai ketentuan penetapan besaran Pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebesar Rp557.200,00 (lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). (4) Dalam hal besaran Pensiun pokok hakim dan Janda/Dudanya tidak terdapat dalam Pensiun pokok lama berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun pokok disesuaikan dengan ketentuan: a. Pensiun pokok hakim, Pensiun pokok lama sebesar Rp2.579.400,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) disesuaikan menjadi sebesar Rp2.889.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); b. Pensiun pokok Janda/Duda hakim, Pensiun pokok lama sebesar Rp1.934.600,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah) disesuaikan menjadi sebesar Rp2.166.800,00 (dua juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah); c. Pensiun pokok Janda/Duda dari hakim yang tewas, Pensiun pokok lama sebesar Rp2.579.400,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) disesuaikan menjadi sebesar Rp2.889.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan d. Pensiun pokok Orang Tua dari hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokok lama sebesar Rp515.880,00 (lima ratus lima belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) disesuaikan menjadi sebesar Rp577.800,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). (5) Pensiunan hakim dan Janda/Dudanya yang diberikan Pensiun pokok terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan selisih Pensiun pokok dengan ketentuan: a. Pensiun pokok hakim, selisih Pensiun pokoknya sebesar Rp103.300,00 (seratus tiga ribu tiga ratus rupiah); b. Pensiun pokok Janda/Duda hakim, selisih Pensiun pokoknya sebesar Rp77.500,00 (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); c. Pensiun pokok Janda/Duda dari hakim yang tewas, selisih pensiun pokoknya sebesar Rp103.300,00 (seratus tiga ribu tiga ratus rupiah); dan d. Pensiun pokok Orang Tua dari hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, selisih pensiun pokoknya sebesar Rp 20.660,00 (dua puluh ribu enam ratus enam puluh rupiah).
Koreksi Anda