Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, Pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(2) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(3) Ketentuan penyesuaian Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari
2024. (4) Dalam hal terdapat pemberian bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak (anak-anak), penyesuaian bagian Pensiun tersebut dihitung berdasarkan:
a. Pensiun pokok Janda/Duda PNS yang belum dibagi untuk disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b; dan
b. besaran baru dari Pensiun pokok Janda sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibagi sesuai dengan jumlah bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak (anak-anak).
(5) Penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran Pensiun.
(6) Keputusan penyesuaian Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat secara kolektif sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(7) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibuat secara individu sesuai contoh
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penyesuaian Pensiun pokok bagi Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
