Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Janda adalah istri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia. 4. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain. 5. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS. 7. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Koreksi Anda