Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penghentian alokasi pendanaan apabila:
a. hasil pelaporan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ditemukan ketidaksesuaian;
b. Kepala Satker tidak menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas triwulan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
c. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(2) Penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
