Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN bendahara pengeluaran untuk penatausahaan penerimaan dan belanja negara dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(2) Penetapan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Kepala Satker.
(3) Tugas dan tanggung jawab bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
