Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Tanggung jawab pelaksanaan fisik dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda