Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut, Menteri MENETAPKAN Kepala Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan. (2) Penetapan KPA Tugas Pembantuan dilaksanakan berdasarkan usulan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Dalam hal tidak terdapat usulan perubahan KPA Tugas Pembantuan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh KPA Tugas Pembantuan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda