Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Kepala Satker menggunakan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari alokasi anggaran Dana Tugas Pembantuan untuk mendanai kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
