Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN alokasi anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada setiap provinsi berdasarkan penetapan KHG Sasaran dan volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda