Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala BRGM menyusun dan MENETAPKAN:
a. KHG Sasaran tahun 2023; dan
b. volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut, revegetasi, dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
(2) KHG Sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat:
a. ketidaksesuaian kondisi lapangan dikarenakan adanya bencana atau perubahan status lahan;
b. penyesuaian terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat; dan/atau
c. perubahan kebijakan terkait pelaksanaan Restorasi Gambut.
(3) Perubahan KHG Sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Satker kepada Kepala BRGM dengan menyampaikan pertimbangan teknis yang berisi:
a. dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan Restorasi Gambut; dan
b. daftar lokasi sebelumnya dan daftar usulan lokasi baru dengan melampirkan peta.
Koreksi Anda
