Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kegiatan utama; dan b. kegiatan pendukung. (2) Kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut; b. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut; c. pembangunan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar; d. bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi; e. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat; f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat; g. operasional pembasahan; dan h. fasilitasi tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah. (3) Kegiatan pendukung Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. rapat rutin, koordinasi, dan konsolidasi Restorasi Gambut; b. pengelolaan program dan pendukung kegiatan; c. fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; dan d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut. (4) Rincian kegiatan utama dan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda